Di Balik Ruang Senyap Polres Pasuruan Kota



Pasuruan, panahhukum - Aroma melati dan gemerlap lilin perayaan Hari Bhayangkara awal Juli ini baru saja meredup. Institusi kepolisian tengah bersolek, memamerkan jargon-jargon pelayanan dan komitmen untuk menjadi pelindung masyarakat yang presisi. Namun, tepat di saat genderang seremoni itu belum sepenuhnya senyap, sebuah tamparan keras justru datang dari dalam dinding Polres Pasuruan Kota.

Sebuah ironi hukum coreng-moreng dipertontonkan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial A. Alih-alih menegakkan keadilan, sang oknum justru diduga memanfaatkan seragamnya untuk membuka "loket" transaksi di balik jeruji besi.

Semua bermula ketika korps baju cokelat berhasil mengamankan seorang bandar pil koplo—zat adiktif yang selama ini merusak masa depan generasi muda di wilayah Pasuruan. Penangkapan ini sejatinya bisa menjadi kado indah pasca Hari Bhayangkara. Namun, kelanjutan dari penangkapan tersebut justru berujung pada sebuah skandal yang memalukan.

Bukan proses hukum formal yang berjalan, melainkan sebuah praktik usang yang akrab disebut "86" (istilah sandi yang merujuk pada upaya damai atau jual beli hukum).
Di dalam ruang senyap yang jauh dari pantauan publik, negosiasi terjadi. Kebebasan sang bandar pil koplo ternyata memiliki label harga. Dengan setoran uang tunai sebesar Rp25 juta, hukum seketika menjadi lumpuh. Uang puluhan juta rupiah itu sukses menjadi "surat sakti" yang membuka pintu sel. Tersangka yang seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, melenggang bebas kembali ke jalanan.

Ulah oknum A ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap sumpah korps yang bertepatan dengan momentum refleksi Hari Bhayangkara. Ketika keadilan bisa ditebus dengan tumpukan rupiah, masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: kepada siapa lagi mereka harus memercayakan keamanan, jika sang penegak hukum justru menjadi perantara bagi kebebasan para kriminal?

Kini, bola panas berada di tangan petinggi Polri untuk membuktikan bahwa jargon "bersih-bersih internal" bukan sekadar kosmetik di hari jadi, melainkan komitmen nyata yang tak bisa ditawar oleh selembar uang 25 juta rupiah. Kasus ini merupakan ironi yang mencoreng institusi kepolisian, tepat di saat riuh perayaan Hari Bhayangkara baru saja usai.