Babak Akhir Yang Tragis Bagi BUMN Galangan Kapal

SURABAYA, panahhukum – Industri maritim nasional resmi kehilangan salah satu pilar sejarahnya. Per tanggal 30 Juni 2026, Pengadilan Niaga Surabaya resmi mengetok palu pailit untuk PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Putusan ini menjadi babak akhir yang tragis bagi BUMN galangan kapal yang telah berdiri sejak era kolonial tersebut, sekaligus menandai dimulainya proses likuidasi aset untuk membayar tumpukan utang kepada para kreditur.

Berikut adalah ulasan mendalam mengenai rincian kejatuhan raksasa maritim ini, dirangkum dalam beberapa topik krusial beserta pandangan para ahli:

Akhir Pahit di Meja Hijau

Ketukan palu hakim mengakhiri napas panjang PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang selama beberapa tahun terakhir terpuruk dalam ruang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian dan rencana restrukturisasi yang diajukan manajemen akhirnya ditolak oleh mayoritas kreditur karena dinilai tidak lagi realistis. Dengan status pailit ini, kendali perusahaan resmi beralih dari jajaran direksi ke tangan kurator yang ditunjuk pengadilan untuk mendata dan melelang seluruh aset perusahaan.

Pengamat BUMN dari Universitas Airlangga (Unair), Dr. Irwan Prasetyo, menilai bahwa keputusan ini sudah tidak bisa dihindari.

"Ini adalah kulminasi dari penundaan masalah yang terlalu lama. Skema PKPU berkali-kali terbukti gagal karena fundamental bisnis perusahaan memang sudah rapuh. Arus kas mereka lumpuh total, sementara beban bunga terus menggulung," ujarnya saat diwawancarai.

Kalah Saing dan Beban Historis

Mengapa perusahaan yang berdiri sejak tahun 1910 dengan nama *Droogdok Maatschappij* ini bisa kolaps? Akar masalahnya terletak pada kegagalan modernisasi. Di tengah pesatnya pertumbuhan galangan kapal swasta yang lebih efisien dan modern, PT DPS terjebak dengan infrastruktur tua. Masalah tata kelola, keterlambatan penyelesaian proyek kapal, hingga denda yang menumpuk membuat reputasi perusahaan kian tergerus di mata pasar.

Ketua Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Yerianto Wijaya, menyebutkan bahwa kejatuhan PT DPS harus menjadi pelajaran berharga bagi industri perkapalan nasional.

"Dunia maritim bergerak cepat. Ketika galangan kapal swasta mampu memotong waktu produksi dan menekan biaya, PT DPS masih berjuang dengan efisiensi internal. Status BUMN pada akhirnya tidak bisa menolong jika produktivitas dan daya saing di pasar global diabaikan," kata Yerianto.

Nasib Karyawan dan Sinyal Keras Pemerintah

Dampak paling nyata dari putusan pailit ini adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi ratusan pekerja. Hak atas pesangon dan tunggakan gaji mereka kini berstatus sebagai piutang yang harus diperjuangkan melalui antrean kurator. Di sisi lain, langkah hukum ini menjadi sinyal tegas dari Kementerian BUMN bahwa pemerintah tidak akan lagi menyuntikkan dana atau mempertahankan perusahaan negara yang sudah tidak memiliki nilai keekonomian.

Ekonom Maritim, Prof. Supriadi, menegaskan bahwa pemerintah kini bersikap jauh lebih pragmatis.

"Era di mana BUMN selalu diselamatkan dengan dana talangan atau PMN (Penyertaan Modal Negara) sudah lewat. Pailitnya PT DPS adalah pesan klir: BUMN harus dikelola secara profesional atau siap-siap gulung tikar. Prioritas utama pemerintah sekarang adalah memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan pemenuhan hak-hak normatif karyawan didahulukan oleh kurator," pungkasnya. (*)