Surabaya, panahhukum - Sebuah catatan kritis dilemparkan ke landasan publik oleh Arifin Siregar, Ketua Perkumpulan Pemuda Progresif Indonesia. Catatan itu bukan sekadar coretan di atas kertas, melainkan sebuah alarm keras yang berdering dari sudut Pasuruan, Jawa Timur.
Aroma tak sedap berembus kencang dari balik dinding Polres Pasuruan Kota, membawa kembali sebuah kode lama yang berbisik riuh di kalangan masyarakat: "86".
Sebuah angka sandi yang dalam bahasa jalanan berarti satu hal, damai di tempat, perkara selesai, dan hukum yang bisa dikompromikan.
Catatan kelam yang diungkap oleh kelompok pemuda tersebut bukan sekadar rumor tak berdasar. Kabar mengenai dibebaskannya lebih dari sepuluh tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo hanya dalam kurun waktu satu bulan, memicu tanda tanya besar yang belum terjawab tuntas hingga hari ini. Bagaimana bisa, mereka yang tangannya kotor oleh serbuk putih dan pil perusak generasi, justru melenggang kangkung keluar dari jeruji besi sebelum sempat menyentuh meja hijau?
Ironi di Balik Spanduk Gagah
Mari kita bayangkan sebuah ironi yang terjadi di sudut-sudut kota kita. Di satu sisi, kita melihat spanduk-spanduk besar bertuliskan "War on Drugs" atau "Katakan Tidak pada Narkoba" terpampang gagah di depan kantor-kantor polisi. Di sisi lain, di ruang-ruang interogasi yang temaram, diduga terjadi transaksi sunyi yang melumpuhkan keadilan.
Ironi ini melukai hati para orang tua yang cemas melepaskan anak-anak mereka ke luar rumah, takut jika buah hati mereka pulang membawa ketergantungan.
Narkoba adalah musuh laten yang merusak saraf, masa depan, dan peradaban. Ketika seorang pengedar ditangkap, masyarakat menaruh harapan besar bahwa satu rantai racun telah diputus. Namun, jika aparat penegak hukum, mereka yang digaji dari pajak rakyat untuk menjadi benteng pertahanan, justru diduga ikut "menari" dalam irama peredaran ini melalui praktik baku delapan enam, maka benteng itu telah runtuh dari dalam.
"Bagaimana negeri ini bisa benar-benar bebas dari narkotika jika hukumnya sendiri memiliki harga?"
Ketika Kebebasan Bisa Dibeli
Ketika pasal-pasal pidana ditengarai bisa ditukar dengan seoper koper rupiah, maka penangkapan bukan lagi upaya pemberantasan, melainkan sekadar ajang "panen" berkala bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya sistemik:
* Hilangnya Efek Jera: Para pengedar tidak akan pernah takut; mereka hanya perlu menyisihkan sebagian keuntungan haram mereka sebagai "biaya operasional" untuk membeli kebebasan.
* Krisis Kepercayaan: Masyarakat menjadi apatis untuk melaporkan tindak pidana karena menganggap polisi dan bandar berada di bawah payung yang sama.
Catatan sejarah dari pertengahan Juli 2016 di Pasuruan Kota ini, adalah potret buram yang harus terus diingat. Ia menjadi pengingat bahwa pembersihan internal di tubuh kepolisian tidak bisa hanya menjadi jargon musiman.
Masyarakat tidak butuh seremoni pemusnahan barang bukti yang megah jika di belakang layar, para perusak bangsa dipulangkan dengan senyuman. Jika kita ingin menyelamatkan generasi masa depan, reformasi moral di tubuh penegak hukum adalah harga mati. Karena sekecil apa pun kompromi terhadap narkoba, ia adalah racun yang perlahan tapi pasti akan membunuh negeri ini. (red)
